Kami adalah Biro Jasa Legalisir Ijazah di Kedutaan Qatar Tepercaya. Melayani Jasa Terjemah Bahasa Arab, Terjemah Bahasa Inggris, Legalisir Ijazah di Kemenkumham, Legalisir  Ijazah di Kemenlu dan Legalisir Ijazah di Kedutaan Qatar.
Persyaratan Legalisasi Ijazah di Kedutaan Qatar
Legalisir Ijazah di Kedutaan Qatar digunakan untuk keperluan Mengurus visa atau Ingin Bekerja di Qatar, Tanpa Legalisir Ijazah tidak bisa digunakan di Qatar.
Persyaratan Legalisir Ijazah di Kedutaan Qatar

1. Ijazah dan Transkrip Nilai Asli
2. Surat Rekomendasi Asli dan Kampus
3. Foto Copy KTP dan Paspor Suami Istri

Catatan: Sebelum di Legalisir di Kedutaan Qatar, Ijazah harus terlebih dahulu di Legalisir di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
Persyaratan Legalisasi Ijazah di Kedutaan Qatar

Butuh Bantuan Legalisir Ijazah di Kedutaan Qatar Silakan Hubungi : 085281077379

Bagi anda yang berada diluar kota, tidak perlu datang ke Jakarta, Dokumen cukup anda kirimkan via JNE, JNT, TIKI, POS, DHL. Khusus Bagi anda yang tinggal di Jakarta Dokumen bisa kami pick up atau dikirim via Gojek, Grab. Gratis Biaya Kirim Keseluruh Wilayah Indonesia
(Visited 4 times, 1 visits today)